Apple Memenangkan Banding Sengketa Paten senilai $234 juta dengan…

Apple pada hari Jumat membujuk pengadilan banding federal untuk memberikan penghargaan ganti rugi $ 234 juta kepada lembaga lisensi paten Universitas Wisconsin-Madison untuk pelanggaran paten pada teknologi proses komputer.

Dalam keputusan 3-0, Pengadilan Banding Federal AS mengatakan Apple layak untuk diputuskan secara hukum, karena juri tidak dapat menemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang diajukan selama tahap pertanggungjawaban persidangan 2015.

Yayasan Penelitian Alumni Wisconsin, atau WARF, menggugat Apple pada tahun 2014, dikatakan bahwa prosesor di Apple iPhone 5s, 6, dan 6 Plus smartphones Pelanggaran paten 1998 menjelaskan cara untuk meningkatkan kinerja dengan memprediksi instruksi yang diberikan pengguna.

“Kami menganggap bahwa tidak ada juri yang masuk akal yang dapat menemukan pelanggaran literal dalam kasus ini,” tulis Ketua Hakim Sharon Prost kepada pengadilan banding yang berbasis di Washington, DC.

Pengacara untuk Apple dan WARF tidak menanggapi permintaan komentar. Apple tidak menanggapi permintaan serupa.

Sekitar $ 213 juta dari putusan didasarkan pada temuan bahwa Apple bertanggung jawab secara tidak langsung Apple-produk bermerek yang dikeluarkan oleh Samsung Electronics Co.

Pada Juli 2017, Hakim Distrik AS William Conley di Madison memerintahkan Apple untuk membayar tambahan $ 272 juta dalam kerusakan dan royalti, dengan total $ 506,1 juta, berdasarkan pelanggaran terus-menerus hingga paten WARF berakhir pada Desember 2018.

Paten itu diajukan oleh profesor ilmu komputer Universitas Wisconsin, Gurindar Sohi dan tiga muridnya.

WARF menggugat Intel Corp untuk paten serupa pada tahun 2008. Kasus itu diselesaikan pada tahun berikutnya.

Kasusnya adalah Yayasan Penelitian Alumni Wisconsin dan Apple Inc., Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat, No. 2017-2265, 2017-2380.

Sumber: reuters

Pos terkait

Back to top button