Tata Sky menghentikan dekoder SD, kotak HD sekarang diberi peringkat …

Oleh: Tech Desk | New Delhi |

Diperbarui: 7 Februari 2020 3:33:46 pm

Hingga saat ini, pengguna Tata Sky telah dapat memilih dari empat set-top box termasuk High Definition, + High Definition, 4K Ultra High Definition dan Tata Sky Binge +.

Tata Sky telah menghentikan decoder standard definition (SD) untuk pelanggan DTH baru. SD Decoder, tersedia di Rs 1.399 setelah pemotongan harga baru-baru ini tidak lagi terdaftar di situs web resmi perusahaan. DreamDTH Pertama kali melaporkan bahwa Tata Sky SD Box tidak akan dijual setelah 5 Februari 2020.

Hingga saat ini, pengguna Tata Sky telah dapat memilih dari empat set-top box termasuk High Definition, + High Definition, 4K Ultra High Definition dan Tata Sky Binge +. Namun, mereka yang membeli dekoder Tata Sky SD sebelum tanggal ini akan terus menerima dukungan dan garansi.

Harga mulai dari Rs 1.399 untuk dekoder Tata Sky HD. Oleh karena itu, dekoder HD tersedia dengan harga yang sama dengan dekoder SD, yang telah dihentikan. Mendukung suara Dolby Digital Surround, resolusi 1080i, tampilan rasio aspek 16: 9, dan akses ke layanan Tata Sky seperti Fitness, Musci, Memasak dan banyak lagi.

Express Tech sekarang ada di Telegram. Klik di sini untuk bergabung dengan saluran kami (@expresstechie) dan tetap diperbarui dengan berita teknologi terbaru.

Dekoder Tata Sky Binge + tersedia di Rs 5.999, sedangkan Tata Sky 4K STB dapat dibeli di Rs 6.400. Tata Sky + HD STB adalah yang paling mahal di Rs 9.300.

Sementara itu, saingan Airtel Digital TV terus menawarkan set-top box SD, dengan harga Rs 1.100. Kotak set-top HD perusahaan harus membayar Rs 1.300. Dish TV menawarkan set-top box HD bersama dengan langganan satu bulan, garansi seumur hidup di Rs 1.690.

📣 Indian Express sekarang ada di Telegram. Klik di sini untuk bergabung dengan saluran kami (@indianexpress) dan tetap perbarui dengan tajuk berita terbaru

Untuk berita teknologi terbaru, unduh aplikasi Indian Express.

© IE Media Layanan Online Pvt Ltd

Pos terkait

Back to top button